Setiap negara biasanya mempunyai peraturan tentang keselamatan dan kesehatan keja sendiri-sendiri yang intinya untuk memastikan bahwa setiap karyawan baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di suatu perusahaan berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Satu-satunya perusahaan yang tidak terkena peraturan ini adalah perusahaan yang mempekerjakan dirinya sendiri atau keluarga dekatnya. Pada prinsipnya peraturaan keselamatan dan kesehatan kerja didasarkan pada standar umum yang menyatakan , “bahwa setiap perusahaan harus menyediakan bagi masing-masing karyawannya pekerjaan dan tempat bekerja yang bebas dari hal-hal yang diketahui dapat menyebabkan atau diduga dapat menyebabkan kematian atau cacat fisik yang serius bagi pekerjanya”.
Keselamatan kerja dan Hiperkes merupakan lapangan ilmu dan sekaligus praktik dengan pendekatan multidisipliner yang berupaya untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi pengendalian dengan tujuan tenaga kerja sehat, selamat, dan produktif, serta dicapainya tingkat keselamatan yang tinggi untuk mencegah kecelakaan.
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
2. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Di dalam peraturan ini tercakup tentang ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Tujuan umum dari dikeluarkannya undang-undang ini adalah agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, dan setiap sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien sehingga akan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3. Meningkatkan kesehata badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
2. Pemeriksaan kesehatan berkala
3. Pemeriksaan kesehatan khusus.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan.
6. Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pengawawan ketenagakerjaan.
Ditulis oleh Suwahono pada 19-01-2010 pada http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-aplikasi/bahan-kimia-beracun-dan-berbahaya/peraturan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon masukkannya dan sarannya